BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang pria berusia 32 tahun berinisial D, yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dievakuasi oleh tim gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Diskarmat) Palangka Raya, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Satpol PP. Evakuasi dilakukan setelah D dilaporkan kerap meresahkan warga sekitar di Jalan Ahmad Yani, Flamboyan Bawah.
Evakuasi D sempat mengalami sedikit kendala karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan menolak untuk diakui sebagai ODGJ. Namun, dengan pendekatan persuasif dan tindakan preventif, tim berhasil mengevakuasi D dengan aman dan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei.
Koordinator Call Center 112, Sucipto, menjelaskan bahwa evakuasi merupakan tindak lanjut laporan warga. Tim gabungan dikerahkan untuk menangani situasi tersebut.
"Kita evakuasi ODGJ yang meresahkan dan sempat melakukan perlawanan, serta tidak mau mengakui dirinya ODGJ," ujar Sucipto, Senin, 23 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan dari ibu kandung D, kondisi D yang meresahkan ini muncul setelah ia pulang dari bekerja di perkebunan sawit di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam kesehariannya, D sering berbicara sendiri dan mengalami perubahan perilaku yang tiba-tiba.
--page
Ibu kandung D telah berkoordinasi dengan tetangga dan ketua RT setempat untuk mencari solusi. Dengan saran dari ketua RT dan tetangga, serta bantuan Call Center 112, akhirnya D berhasil dievakuasi dan dirujuk ke RSJ Kalawa Atei untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.
"Proses evakuasi memakan waktu sekitar satu jam. Sucipto menekankan bahwa evakuasi dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dengan perlakuan yang manusiawi, sehingga situasi dapat terkendali dan aman," pungkasnya. (PATHUR/Y)









