PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN di enam wilayah Kalteng.

Perda telah dibentuk di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan dan Katingan.

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Joko Setiono menyebutkan, dukungan berbagai pihak memungkinkan program P4GN terus menjangkau hingga pelosok daerah.

"Kami sangat terbantu dengan dukungan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat," ucapnya di Palangka Raya, Sabtu, 23 Desember 2024.

Penambahan satu BNNK di Kabupaten Kotawaringin Timur turut memperluas jangkauan program, menambah jumlah BNNK menjadi tiga di provinsi ini. Langkah ini diiringi harapan agar kabupaten lain segera menyusul memiliki BNNK.

Keberadaan Perda diyakini mampu memperkuat sinergi antar lembaga untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba. Kepala BNN juga menekankan pentingnya pembentukan BNNK tambahan di masa mendatang.

"Kami mengharapkan di tahun depan, terdapat BNNK-BNNK baru di Kabupaten sehingga visi kita Kalimantan Tengah Bersih dari Narkoba dapat segera terwujud,” tegasnya. (HERMAWAN DP/H)