BORNEONEWS, Palangka Raya – Sepanjang tahun 2024, BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan jajarannya berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 23 orang tersangka.
Dari 12 kasus yang berhasil diungkap, 7 di antaranya merupakan jaringan peredaran narkotika antar provinsi.
Di antara kasus yang diungkap, 8 kasus melibatkan 16 orang tersangka, dengan 2 di antaranya merupakan narapidana yang telah selesai pemberkasan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, 4 kasus lainnya masih dalam pengembangan jaringan, dengan 7 orang tersangka yang kini sedang diproses.
“BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama BNN RI juga berhasil menangkap 2 orang DPO, Salihin alias Saleh dan Achmadi.,” ujar Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Joko Setiono di Palangka Raya, Senin, 23 Desember 2024.
Barang bukti yang berhasil disita selama tahun 2024 mencapai 1,2 ton atau lebih tepatnya 1.215,61 gram sabu, 848,79 gram ganja, dan 2 butir ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga menyita 5 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 22 buah handphone, dan uang tunai senilai Rp 28.415.000. (HERMAWAN DP/R)









