KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas menggelar sidang putusan terkait perkara tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota atau Pilkada 2024 di Kabupaten Kapuas, Senin, 23 Desember 2024.

Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Rahmad Suryan dan Herin Sosilo, masing-masing divonis 24 bulan penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan.

Sidang untuk terdakwa Rahmad Suryan, yang saat itu bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, berlangsung di ruang sidang Cakra pada siang hari. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Putri Nugraheni Septyaningrum, dengan hakim anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari, memutuskan bahwa Rahmad Suryan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Rahmad Suryan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum, mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," ujar Hakim Ketua, Putri Nugraheni Septyaningrum.

Rahmad Suryan dijatuhi hukuman 24 bulan penjara serta denda Rp24 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. 

Sidang ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kapuas, penasihat hukum terdakwa Rahmad Suryan, yaitu M. Junaedi L. Gaol, serta dari Bawaslu setempat.

Sementara itu, terdakwa Herin Sosilo, yang saat itu bertugas sebagai Ketua KPPS di TPS yang sama, menjalani sidang di ruang sidang Tirta pada sore hari. 

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Diah Pratiwi, didampingi hakim anggota Syarli Kurnia Putri dan Istiani. Berbeda dengan Rahmad, Herin Sosilo tidak didampingi penasihat hukum selama persidangan.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Diah Pratiwi menyatakan bahwa terdakwa Herin Sosilo juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan yang sama, yakni mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 24 bulan serta denda Rp24 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Diah Pratiwi.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral saat hari H pencoblosan atau pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu. 

Setelah beredarnya video berdurasi 1 menit 21 detik yang memperlihatkan salah satu tim saksi/relawan, menciduk dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat proses pemungutan suara masih berlangsung di TPS 04, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Oknum tersebut didapati mengantongi sejumlah surat suara dan bahkan ada yang sudah dicoblos. Menindkalnjuti adanya kejadian tersebut, Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kapuas yang dipimpin Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo langsung turun ke lokasi.

Bawaslu Kabupaten Kapuas menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana Pilkada tersebut hingga berkas pelanggaran dua oknum tersebut dilimpahkan ke Polres Kapuas, sampai akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Bahkan, akibat adanya kejadian ini juga membuat pelaksanaan Pilkada di TPS tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (DODI/R)