BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas menggelar sidang putusan terkait perkara tindak pidana Pilkada 2024 di Kabupaten Kapuas, Senin, 23 Desember 2024.
Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Rahmad Suryan dan Herin Sosilo yang saat itu merupakan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masing-masing divonis 24 bulan penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan ini.
Terkait putusan Majelis Hakim, terdakwa Rahmad Suryan melalui Penasihat Hukumnya, M Junaidi L Gaol menyatakan menerima putusan tersebut.
“Kami tidak mengajukan banding karena Pasal 178A adalah lex spesialis. Hukuman yang dijatuhkan sudah minimal, sehingga kami menerima hasil persidangan ini,” ujarnya usai persidangan di ruang sidang Cakra Senin siang.
Ia menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh terdakwa secara pribadi tanpa melibatkan pasangan calon (Paslon) nomor 04 Bupati dan Wakil Bupati Kapuas atau tim suksesnya.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa RS hanya menjalankan permintaan sepupunya. Jadi, tidak ada keterlibatan Paslon 04 atau timnya," katanya.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam isu yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan Paslon 04.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini adalah tindakan individu, bukan arahan dari pihak tertentu,” pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa Herin Sosilo, yang saat itu bertugas sebagai Ketua KPPS di TPS yang sama, menjalani sidang di ruang sidang Tirta pada sore hari.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Diah Pratiwi, didampingi hakim anggota Syarli Kurnia Putri dan Istiani. Berbeda dengan Rahmad, Herin Sosilo tidak didampingi penasihat hukum selama persidangan.
Diakhir persidangan ini terdakwa diberikan Majelis Hakim pilihan apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum. Terdakwa juga memilih untuk menerimanya. (DODI/R)









