BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menekankan pentingnya kasus tindak pidana Pilkada yang baru saja diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas sebagai pembelajaran bagi semua pihak.
Menurutnya, baik penyelenggara Pemilu maupun masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menjalankan proses demokrasi.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, baik penyelenggara Pemilu maupun masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan Pemilu atau Pilkada, kita harus berhati-hati karena ada sanksi pidana jika melakukan tindakan yang salah,” ujar Iswahyudi usai menghadiri sidang putusan di PN Kuala Kapuas, Senin, 23 Desember 2024.
Iswahyudi juga menuturkan bahwa kasus ini tidak berpengaruh terhadap hasil Pilkada.
"Karena ini tindak pidana yang dilakukan oleh personal atau pribadi, maka tidak berkaitan lagi dengan hasil Pilkada. Kasusnya sudah selesai di pengadilan, sehingga berada di ranah yang berbeda," jelasnya.
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menjatuhkan vonis terhadap dua orang terdakwa yang merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Keduanya divonis 24 bulan penjara oleh majelis hakim atas tindak pidana yang dilakukan pada Pilkada 2024 di Kabupaten Kapuas, yakni mencoblos surat suara lebih dari satu atau menggunakan hak pilih orang lain. (DODI/)









