BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Biro Humas Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Marianitha mengimbau perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemprov untuk menganggarkan dana khusus untuk operasional pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Apabila tahun ini belum dianggarkan, ia menyarankan agar pada 2017 harus diusulkan kembali di APBD. Sebab keberadaan PPID wajib ada tiap SKPD. Itu sebagai bagian dari upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Dana khusus untuk PPID hendaknya dianggarkan pada 2017 bagi yang saat ini belum ada anggaran khusus PPID-nya atau yang saat ini anggaran PPID-nya dipangkas menyusul rasionalisasi anggaran,” kata Marianitha, Jumat (16/9/2016).
Ia menekankan, PPID merupakan implementasi UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) beserta peraturan-peraturan turunannya yang telah dengan jelas menyebutkan setiap Badan Publik berkewajiban membuka akses bagi setiap pemohon informasi guna mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Karena itu, operasional PPID tidak boleh disepelekan lagi.
Ia pun mengakui, banyak mengemuka mengenai anggaran dalam SKPD. Ia berharap bagi SKPD-SKPD untuk tetap berusaha melaksanakan pelayanan informasi publik dengan baik dengan keterbatasan anggaran yang ada saat ini.
“Diharapkan kesadaran terhadap pentingnya keterbukaan atau transparansi atas informasi publik akan meningkat dan tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan aparatur negara secara otomatis juga akan mengalami peningkatan,” katanya. (ROZIKIN/m)








