PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan remisi kepada 434 narapidana dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan tersebut meliputi perilaku baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah bebas nanti," katanya, Selasa, 24 Desember 2024.

Sebanyak 434 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalteng menerima remisi Nataru ini.

Rinciannya, Lapas Kelas IIA Palangka Raya memberikan remisi kepada 86 orang, Lapas Kelas IIA Muara Teweh 17 orang, Lapas Kelas IIB Sampit 41 orang, dan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun 43 orang.

Selain itu, Lapas Perempuan Palangka Raya memberikan remisi kepada 17 orang, Lapas Narkotika Kasongan 3 orang, LPKA Kelas II Palangka Raya 12 orang, dan Lapas Kelas III Sukamara 11 orang. Sementara itu, Rutan Kelas IIA Palangka Raya memberikan remisi kepada 124 orang, Rutan Kelas IIB Buntok 18 orang, Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas 28 orang, dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang 34 orang.

Tri Saptono Sambudji berharap pemberian remisi ini dapat mendorong para narapidana untuk lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang telah disediakan.

"Dengan demikian, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif, serta tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (PATHUR/j)