BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kalimantan Tengah memastikan anggaran tenaga kontrak tetap dialokasikan hingga masa transisi menuju PPPK selesai, Selasa, 24 Desember 2024.
Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi, menyampaikan kebijakan ini bertujuan bertujuan untuk menjaga kestabilan tenaga kerja di pemerintah daerah dan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama masa kontrak yang sudah disepakati.
“Anggaran bagi tenaga kontrak tahun 2025 tetap dianggarkan sampai yang bersangkutan alih status menjadi PPPK,” ujar Agus Siswadi di Palangka Raya, Selasa, 24 Desember 2024.
Ia menyampaikan mekanismenya dengan membuat kontrak per bulan untuk masa transisi sampai dengan penetapan menjadi pegawai.
Agus berharap seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahap satu di lingkup Diskominfosantik Provinsi Kalteng lulus PPPK.
“Untuk PPNPN tahap kedua agar bersiap-siap mengikuti rangkaian pendaftaran PPPK, semoga tidak ada kendala,” tambahnya. (HERMAWAN DP/H)









