BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah kembali melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) secara terpadu bagi angkutan barang.
Kali ini pengawasan dilaksanakan di ruas Jalan Nasional Palangka Raya-Bagugus (Bukit Rawi), ruas ini menghubungkan Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Barito.
Kegiatan ini berdasarkan surat edaran Plh. Sekda Provinsi Kalteng mengenai antisipasi angkutan hasil tambang, kebun, dan hutan, serta kelancaran distribusi barang pokok selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ruas jalan tersebut menjadi uji petik percontohan, mengingat banyaknya ruas jalan di wilayah Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai jalur produksi oleh truk perusahaan besar swasta pada bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
“Penegakkannya harus sinergis, dengan melibatkan banyak pihak termasuk Polri, BPTD Kelas II Provinsi Kalimantan Tengah dan lainnya,” ujar Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dishub Kalteng, Muhammad Ikhsan Sidiq di Palangka Raya, Senin, 23 Desember 2024.
Ikhsan mengungkapkan tim tersebut berkolaborasi dalam Satuan Tugas (Satgas) Gakkum terpadu terhadap operasional para pengendara truk angkutan yang melanggar aturan. (HERMAWAN DP/H)









