BORNEONEWS, Palangka Raya – Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) terpadu yang digelar Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah di ruas Jalan Nasional Palangka Raya - Bagugus (Bukit Rawi) menemukan 22 truk melanggar aturan kelebihan muatan.
Kegiatan ini digelar untuk mengantisipasi pelanggaran oleh angkutan hasil tambang, kebun, dan hutan yang kerap melintasi jalan-jalan di Kalteng.
Penegakan hukum dilakukan dengan membentuk Satgas terpadu yang melibatkan Dishub, Polri, dan BPTD Kelas II Kalteng.
“Jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 25 truk, dan 22 truk diantaranya melanggar aturan kelebihan muatan,” ungkap Muhammad Ikhsan Sidiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dishub Kalteng baru baru ini.
Ikhsan menegaskan pelanggar yang membawa kelebihan muatan telah dilakukan penilangan oleh kepolisian atas pelanggaran tersebut.
Setiap truk diperiksa dengan alat timbang portabel untuk memastikan tidak membawa muatan berlebih. Selain itu, izin operasi juga diverifikasi.
Ia menyampaikan dari 25 kendaraan yang diperiksa, mayoritas ditemukan membawa hasil tambang, kayu, minyak kelapa sawit mentah (CPO). (HERMAWAN DP/H)









