PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B800,1624/BKPSDM/ PK2PA/XII/2024 terkait disiplin pegawai selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Surat edaran ini berisi delapan poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pegawai dan kepala perangkat daerah.

Dalam surat edaran tersebut, Pj Wali Kota menekankan pentingnya menjaga kontinuitas pelayanan publik meskipun sedang libur.

Seluruh pegawai diimbau untuk tetap disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa poin penting yang tertuang dalam surat edaran antara lain adalah penetapan petugas piket, larangan cuti bersamaan, atau kewajiban melapor jika berhalangan hadir maupun perubahan akses layanan.

Selain itu, surat edaran juga mengatur mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan disiplin pegawai selama libur Nataru.

Masing-masing dinas wajib melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh pegawai mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan lancar selama libur Nataru," katanya, Rabu, 25 Desember 2024.

Ia berharap seluruh pegawai dapat memahami dan melaksanakan isi surat edaran dengan sebaik-baiknya. (HENDRI/j)