PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya memberikan remisi khusus kepada 17 warga binaannya dalam rangka perayaan Natal 2024.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak melalui virtual zoom meeting yang berpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Sebanyak 17 warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya menerima remisi. Rinciannya adalah tiga orang menerima remisi 15 hari, 12 orang menerima remisi satu bulan, dan dua orang menerima remisi dua bulan.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas upaya para narapidana dalam menunjukkan komitmen dan integritas positif untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Palangka Raya, Endang Sriwati, menyampaikan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk memotivasi narapidana agar menyadari kesalahan mereka, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama selama dan setelah menjalani masa pidana.

--page

"Semoga remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujar Endang, Rabu, 25 Desember 2024.

Endang menambahkan bahwa pemberian remisi juga merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemasyarakatan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat. Dengan menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan, narapidana memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi dan lebih cepat kembali ke tengah keluarga.

"Selamat kepada yang menerima remisi pada Natal tahun ini," ucap Endang.

Ia berharap remisi ini dapat menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan hidup lebih baik.

Lapas Perempuan Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada warga binaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.

"Pemberian remisi khusus Natal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para warga binaan dan mendorong mereka untuk terus berintrospeksi diri serta memperbaiki perilaku," pungkasnya. (PATHUR/y)