BORNEONEWS, Buntok - Bakal pasangan calon pasangan (paslon) Bupati dan wakil Bupati Barito Selatan(Barsel) dari jalur perseorangan atau independen atas nama Krisno Hadi dan Rikiannor Rahman masih memerlukan sebanyak 16.032 dukungan suara yang sah.
Sebelumnya pasangan calon ini telah mengumpulkan sebanyak 10.578 dukungan suara. Namun setalah dilakukan verifikasi faktual oleh PPS, maka yang memenuhi syarat hanya sebanyak 2.565 dukungan suara, sedangkan 8.016 suara tidak memenuhi syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel M Hadi Surais kepada Borneonews, Jumat (16/9) mengatakan, jumlah dukungan suara agar bisa lolos menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati, sesuai UU KPU yakni sebesar 10.581 dukungan suara dengan menyesuaikan jumlah penduduk setempat.
Ia mengatakan pula, dari hasil verifikasi faktual beberapa waktu sebelumnya, terkait dengan dukungan suara terhadap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati atau independen atas nama Krisno Hadi dan Rikiannor Rahman, yang sebanyak 8.016 dukungan suara tidak memenuhi syarat .
“Sesuai aturan KPU No.19 tahun 2015 dan diubah menjadi aturan KPU No.05 tahun 2016 menyebutkan dengan tegas, bahwa jumlah dukungan suara yang tidak memenuhi sayarat akan dikalikan dua, artinya pasangan ini masih memerlukan sebanyak 16.032 dukungan suara, agar bisa menjadi calon Bupati dan wakil Bupati Barsel,” katanya.
Hadi dengan tegas mengatakan, jika paslon ini ingin memenuhi persyaratan seseuai aturan KPU, maka diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan perbaikan dan menyerahkan dukungan perbaikan pada tanggal 29 september hingga 1 Oktober 2016 yakni sebanyak 8.016 dukungan suara dikali dua atau sebanyak 16.032 suara.
“Dukungan suara tersebut juga akan tetap kembali dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual selama 7 hari, jika hasilnya sesuai maka akan ditetapkan menjadi paslon. Namun, apa bila kurang dari total 10.581 setelah tahap pertama ditambah tahap kedua tidak memenuhi jumlah minimal, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi paslon, hal tersebut akan diketahui pada tanggal 24 Oktober 2016 mendatang,” beber ketua KPU. (LAILY MANSYUR/m)








