BORNEONEWS, Tamiang Layang – Sebanyak 34 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, menerima remisi khusus Hari Raya Natal pada Rabu, 25 Desember 2024.
Remisi diberikan kepada WBP yang beragama Kristen dan Katolik, sebagai pengurangan masa pidana atas pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Junaidi, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wahyu Cahyadi.
"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan menaati aturan yang berlaku," ujar Arief Budi Prasetya.
Rincian penerima remisi adalah sebagai berikut: 10 orang mendapatkan remisi 15 hari, 16 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 6 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Arief juga mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan mengingatkan pentingnya menjaga perilaku baik dalam proses pembinaan.
"Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Mari terus menunjukkan perubahan sikap yang positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Selamat merayakan Hari Natal, jaga suasana tetap kondusif selama beribadah," tambahnya.
Rutan Tamiang Layang, yang memiliki kapasitas 255 orang, saat ini dihuni oleh 215 warga binaan. Mereka terdiri atas 41 tahanan pria, 2 tahanan wanita, 167 narapidana pria dan 5 narapidana wanita. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









