PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan kerusakan atau gangguan pada lampu lalu lintas (traffic light).

Plt Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Ardewi Suriadi, mengumumkan dua nomor telepon yang dapat dihubungi kapan saja.

"Nomor-nomor tersebut adalah 0823-5888-3318 dan 0852-4916-6760," katanya, Kamis, 26 Desember 2024.

Masyarakat dapat menghubungi nomor-nomor ini jika menemukan traffic light yang tidak berfungsi, berkedip-kedip, atau mengalami kerusakan lainnya.

"Kami berharap dengan adanya nomor darurat ini, masyarakat dapat segera melaporkan jika ada gangguan pada traffic light," ujar Ardewi.

Laporan dari masyarakat sangat penting untuk mempercepat penanganan masalah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ardewi menjelaskan bahwa Dishub Kota Palangka Raya memiliki tim khusus yang bertugas melakukan perawatan dan perbaikan traffic light. Tim ini akan segera merespon setiap laporan yang masuk dan melakukan tindakan perbaikan secepatnya.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dengan memastikan kelancaran lalu lintas," tambahnya.

Ia berharap dengan adanya nomor darurat ini masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kelancaran lalu lintas untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman. (HENDRI/j)