KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 28 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2024.

Remisi khusus tersebut diberikan sebagai bentuk hukuman yang adil dan manusiawi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik selama masa tahanan mereka.

Kepala Rutan Kapuas, Daniel Kristianto, mengatakan bahwa pemberian remisi khusus ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan kembali kebebasannya dan memulai kehidupan yang baru setelah menjalani hukuman pidana mereka. 

"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga perilaku dan kepatuhan mereka selama masa tahanan," katanya, Kamis, 26 Desember 2024.

Para narapidana yang menerima remisi khusus ini diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan baik dan memperbaiki diri agar dapat kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah bebas nantinya. 

--page

Selain itu, pengurangan masa pidana khusus juga diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pihak Rutan terhadap narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif selama menjalani hukuman pidana mereka.

"Dengan adanya pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus melakukan perubahan yang positif dalam diri mereka. Selamat Hari Raya Natal dan semoga kebaikan dan kebahagiaan selalu menyertai mereka dalam setiap langkah kehidupan mereka," pungkasnya. (DODI/Y)