BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menegaskan bahwa penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha mikro.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Usaha mikro yang dimaksud adalah usaha dengan skala kecil dan modal terbatas.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi oleh usaha di atas skala mikro merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya, Jumat, 27 Desember 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
--page
Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi. "Kami berharap dengan adanya penegakan aturan ini, penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi dapat lebih tertib dan tepat sasaran. Sehingga, masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh manfaat dari subsidi yang diberikan pemerintah," pungkasnya. (HENDRI/Y)









