PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 983,73 gram. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan dua tersangka yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan Bripka Edy Suryono, petugas piket Pos Lantas Kilometer 38, terhadap sebuah kendaraan yang mengikutinya pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 37. Saat dihentikan, kedua pengendara melawan dan melarikan diri ke hutan setelah membuang sebuah tas ransel.

"Di dalam tas tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 992,14 gram yang terbungkus dalam bungkus teh China dan disimpan di dalam tas jas hujan," Jumat, 27 Desember 2024.

Setelah dilakukan penyisiran di hutan, polisi juga mengamankan sebuah handphone, dua jaket, dua helm, satu tas ransel, dan sepeda motor Yamaha Vixion.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, menjelaskan bahwa sebagian kecil sabu (7,37 gram untuk pembuktian perkara dan 1,04 gram untuk lab) disisihkan, sementara sisanya (983,73 gram) dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam cairan Prostex pada Jumat, 27 Desember 2024.

--page

AKP Aji Suseno mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini berasal dari Sampit menuju Palangka Raya. Kedua tersangka yang masih buron terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda maksimum sepertiga dari hukuman penjara.

"Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan," pungkasnya. (PATHUR/y)