JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Ketegangan geopolitik yang berlarut-larut dan semakin meluas di Eropa dan Timur Tengah membuat perekonomian dunia yang baru saja pulih usai tumbuh melambat akibat COVID-19 pada 2020 hingga 2021, menjadi kian terpuruk dan tidak stabil.

International Monetary Fund (IMF) memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi global pada 2024 sebesar 3,2 persen, sementara World Bank atau Bank Dunia memproyeksikan ekonomi global hanya tumbuh 2,6 persen.

Khusus bagi Indonesia, kedua lembaga keuangan internasional tersebut memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional akan mencapai 5 persen dan 4,9 persen tahun ini.

Proyeksi dari sejumlah lembaga keuangan lain bahkan lebih optimistis, dengan ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), serta Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 mencapai 5,1 persen.

Meski begitu, angka tersebut masih jauh dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 7--8 persen yang diharapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Segala upaya dilakukan untuk mencapai target pertumbuhan tersebut, termasuk meningkatkan hilirisasi, mendorong pengembangan dan digitalisasi UMKM, hingga memperkuat industri keuangan non-bank (IKNB), seperti asuransi, gadai, dan pembiayaan.

Apalagi, mengingat penetrasi asuransi yang sangat rendah, yakni hanya 2,8 persen per September 2024, serta menjamurnya jasa pinjaman ilegal, tentu penguatan berbagai industri tersebut amat diperlukan untuk mewujudkan Astacita yang dicita-citakan oleh pemerintahan baru tersebut.

Upaya penguatan

Cakupan layanan industri keuangan non-bank sebenarnya cukup luas, bahkan kini kian komprehensif, terutama dengan maraknya berbagai platform pembiayaan, seperti paylater serta fintech lending (pinjaman online).

Banyak pula penyedia layanan keuangan non-bank yang telah lama beroperasi di Indonesia dari sebelum zaman kemerdekaan, seperti penyedia asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912, meski kini keduanya tengah terlilit kasus gagal bayar klaim.

Selain kasus gagal bayar pada sektor asuransi, banyak pula kasus penipuan (scam) dan pinjaman ilegal pada sektor fintech lending.

Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas para pelaku jasa keuangan dalam industri tersebut pun berupaya untuk mendorong penguatan industri keuangan non-bank agar permasalahan-permasalahan tersebut tidak kembali muncul dan industri tersebut dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sepanjang tahun ini saja, OJK telah meluncurkan enam peta jalan (roadmap) terkait penguatan sejumlah sektor pada IKNB, termasuk Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 pada 23 Januari serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024--2028 pada 5 Maret.

Lembaga pengawas keuangan tersebut juga merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 pada 8 Juli serta Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024--2028 pada 9 Agustus.

Selain itu, diresmikan pula Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 pada 27 Agustus serta Roadmap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024--2028 pada 25 November.

Semua peta jalan tersebut bertujuan untuk memberikan arah dan strategi tata kelola dan kelembagaan; edukasi dan literasi konsumen; pengembangan ekosistem; akselerasi transformasi digital; serta pengaturan, pengawasan, dan perizinan pada setiap sektor.

Hal tersebut agar setiap sektor dapat berkembang secara optimal dan berkontribusi dalam mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Tumbuh positif

Sesi konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK terakhir pada tahun ini, yang berlangsung pada 13 Desember lalu, menyampaikan bahwa sektor asuransi, dana pensiun, penjaminan, dan pembiayaan tumbuh cukup positif pada tahun ini.

Per Oktober 2024, total aset industri asuransi komersil dan nonkomersial mencapai Rp1.133,58 triliun, atau naik 2,98 persen year-on-year (yoy) dari pencapaian pada Oktober 2023 yang sebesar Rp1.100,73 triliun.

Sementara itu, total aset industri dana pensiun tumbuh sebesar 10,35 persen yoy menjadi Rp1.500,18 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,82 persen yoy dengan nilai mencapai Rp379,50 triliun.

Total aset program pensiun wajib, yang terdiri atas program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri, mencapai Rp1.120,68 triliun, atau tumbuh sebesar 11,97 persen yoy.

Adapun nilai aset perusahaan penjaminan terkontraksi 0,47 persen yoy menjadi Rp46,54 triliun.

OJK juga mencatat bahwa piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 8,37 persen yoy pada Oktober 2024 menjadi Rp501,89 triliun.

Khusus industri pinjaman online atau fintech lending, jumlah piutang pembiayaan tumbuh 29,23 persen yoy menjadi Rp75,02 triliun per Oktober 2024 dengan laba meningkat dibandingkan September 2024 dari Rp806,05 miliar menjadi Rp1.097,51 miliar.

Piutang pembiayaan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) tercatat sebesar Rp8,41 triliun atau tumbuh 63,89 persen yoy.

Meskipun data yang disampaikan adalah data per Oktober, angka-angka tersebut sudah dapat menunjukkan pertumbuhan yang relatif positif pada industri keuangan non-bank sepanjang 2024.

Peralihan pengawasan aset kripto

Melihat perkembangan dan pencapaian sektor asuransi, dana pensiun, penjaminan, dan pembiayaan pada tahun ini, OJK optimistis bahwa industri keuangan non-bank akan terus tumbuh positif pada tahun depan.

Apalagi, nantinya terdapat peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang akan menambah deretan sektor dalam IKNB.

OJK pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan aset keuangan dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

OJK pun mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp475,13 triliun hingga Oktober 2024, melonjak 352,89 persen yoy.

Penegakkan hukum


Seperti yang disebutkan sebelumnya, sejumlah pelaku jasa keuangan dalam industri keuangan non-bank terlilit masalah, termasuk beberapa perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan.

OJK telah menjatuhkan 34 sanksi administratif kepada 18 perusahaan penyelenggara layanan keuangan di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) sepanjang November 2024.

Sanksi administratif tersebut terdiri atas 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis.

OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) terkait pemberitaan mengenai KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran kepada sebagian pemberi dana serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto.

Sementara itu, di bidang perasuransian dan reasuransi, OJK tengah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Terdapat pula 14 pengelola dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, berkurang satu lembaga dibandingkan pada September 2024 karena telah disetujui pembubarannya.

Per 25 November 2024, OJK telah menjatuhkan 45 sanksi administratif bagi pelaku sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, yang terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran dan lima sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Dengan adanya peta jalan pengembangan dan pengawasan terhadap para pelaku industri keuangan non-bank, para pelaku industri tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mereka untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.

ANTARA