PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita muda berinisial N (19), karyawan di Sampit, Kalimantan Tengah, nyaris menjadi korban ancaman penyebaran video syur oleh mantan kekasihnya.

Pelaku, RD (23), seorang pengemudi ojek online (ojol), mengancam akan menyebarkan video tersebut jika N tidak menuruti keinginannya untuk berhubungan intim.

N dan RD sebelumnya pernah menjalin hubungan tanpa status (HTS) selama empat bulan. Namun, setelah N memiliki pacar baru, ia memutuskan hubungan dengan RD.

RD yang tidak terima kemudian mengancam akan menyebarkan video syur N dengan mantan pacarnya kepada orang tua dan teman-teman N.

Merasa terancam, N kemudian menceritakan masalahnya melalui media virtual kepada Ipda Shamsuddin, atau yang dikenal sebagai Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.  

"Saya langsung merespon dengan menghubungi RD melalui video call WhatsApp dalam video call tersebut saya memberikan pembinaan kepada RD," katanya, Minggu, 29 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa ancaman penyebaran video pornografi merupakan tindakan melanggar hukum. Setelah diberikan penjelasan dan pembinaan, RD akhirnya menyadari kesalahannya.

RD meminta maaf kepada N dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kasus ini menunjukkan efektivitas Tim Virtual Police Polda Kalteng dalam menangani kasus-kasus kejahatan siber, khususnya terkait ancaman penyebaran video syur.

"Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan melaporkan setiap tindakan kejahatan siber yang dialami," pungkasnya. (PATHUR/H)