PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memberikan dukungan penuh kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi berinisial Haryono.

Haryono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat rapat koordinasi dengan tim LPSK.

Kapolda menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk memfasilitasi LPSK dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada Haryono.

"Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama. Polda Kalteng melihat kerjasama ini sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum," katanya, Minggu, 29 Desember 2024.

Pria dengan pangkat dua bintang emas dipundaknya ini menambahkan bahwa pelaku dalam kasus penemuan mayat Haryono, saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa kunjungan ke Polda Kalteng bertujuan untuk menyelidiki kasus tersebut berdasarkan permohonan yang telah diterima.

Tim LPSK akan mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk saksi, korban, saksi pelaku, dan ahli. Kasus ini terkait dengan Pasal 365 KUHP, dan LPSK perlu melakukan klarifikasi untuk memastikan peran masing-masing pihak dan menegakkan keadilan.

Achmadi menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan kerjasama penuh dari Kapolda Kalteng. Kerjasama ini diharapkan dapat menjamin proses penyelidikan yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. LPSK berkomitmen untuk memastikan perlindungan saksi dan terungkapnya kebenaran dalam kasus ini.

"Dengan adanya fasilitasi dari Polda Kalteng, diharapkan perlindungan dan pendampingan terhadap Haryono dapat berjalan optimal, sehingga proses hukum dapat berjalan lancar dan berkeadilan," pungkasnya. (PATHUR/H)