PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Valery Budi, mengingatkan pentingnya izin dalam pemasangan reklame.

Menurutnya, setiap pemasangan reklame di wilayah Kota Palangka Raya harus mengantongi izin terlebih dahulu.

"Perizinan reklame ini sangat penting, dengan adanya izin, pemerintah dapat mengatur dan mengawasi pemasangan reklame agar tidak sembarangan dan merusak estetika kota. Selain itu, izin reklame juga menjadi salah satu sumber PAD," katanya, Minggu, 29 Desember 2024.

Valery juga menekankan bahwa pemerintah akan menentukan lokasi pemasangan reklame yang paling tepat. Hal ini dilakukan agar reklame tidak mengganggu lalu lintas, pandangan, atau keindahan kota.

"Kita tidak ingin kota kita menjadi penuh dengan reklame yang semrawut," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemasangan reklame. Bagi mereka yang melanggar, pemerintah tidak segan-segan akan menindak tegas.

"Kami akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap pemasangan reklame. Jika ditemukan ada reklame yang tidak berizin atau melanggar aturan, akan langsung kami tindak," tegasnya.

Dengan adanya penegakan aturan yang tegas, diharapkan pemasangan reklame di Kota Palangka Raya dapat berjalan dengan tertib dan teratur, sehingga tidak merusak keindahan kota dan memberikan kontribusi positif bagi PAD. (HENDRI/H)