PANGKALAN BUN –

DI TENGAH arus kehidupan yang tak pernah berhenti, ketidakpastian kerap hadir seperti bayangan di sudut senja. Tak ada yang tahu kapan badai menerpa, kapan cahaya meredup, atau kapan harapan diuji oleh takdir. Di sinilah asuransi menjelma menjadi pelindung—sebuah jaring pengaman yang menjaga kita dari jatuh terlalu dalam. Layaknya dua jalan yang menuju arah berbeda, apalagi ini berkaitan dengan kesehatan dan finansial.

Tentu kita pernah ditawarkan berbagai produk asuransi seperti asuransi Kesehatan dan asuransi jiwa. Tapi pernahkah kita mencari tahu lebih dalam tentang asuransi syariah? Tahukah Anda bahwa asuransi syariah ternyata tidak hanya membantu menyiapkan diri Anda dalam menghadapi risiko, tetapi juga dapat membantu sesama?

Artikel ini akan menjadi lentera kecil yang membantu Anda memahami jalan mana yang paling sesuai dengan langkah Anda, dalam perjalanan menjaga ketenangan hati dan kesejahteraan hidup.

Apa itu Asuransi Syariah?

Secara bahasa Arab Asuransi disebut dengan at-ta'min yang diambil dari kata amana yang berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Secara istilah asuransi syariah atau yang disebut sebelumnya dengan ta'min dapat diartikan dengan “men-ta'minkan sesuatu”, artinya: seseorang membayar/menyerahkan uang iuran agar ia dan ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, dikatakan seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya, atau mobilnya.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Non Syariah (Asuransi Konvensional)

Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan non syariah adalah dari konsep pengelolaannya, yang dimana asuransi syariah menggunakan konsep Sharing Risk sedangkan asuransi non syariah (konvensional) itu menggunakan konsep Transfer Risk.

Konsep Transfer risk atau transfer resiko adalah di mana seseorang memindahkan risiko kerugian  yang mungkin terjadi kepada sebuah perusahaan asuransi. Dengan membayar premi, Anda mendapatkan perlindungan sehingga jika risiko tersebut benar-benar terjadi seperti kecelakaan, kerusakan properti, atau masalah kesehatan perusahaan asuransi akan menanggung sebagian atau seluruh biaya kerugiannya.

Misalnya, jika Anda memiliki asuransi mobil dan mengalami kecelakaan, biaya perbaikan mobil yang mahal tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan menanggung biaya tersebut sesuai dengan ketentuan polis. Dalam hal ini, risiko finansial Anda "ditransfer" kepada perusahaan asuransi.

Konsep ini memberikan rasa aman karena Anda tidak perlu khawatir akan beban biaya besar yang datang secara tiba-tiba. Namun, penting untuk memahami bahwa transfer risiko ini hanya berlaku untuk kejadian-kejadian yang telah disepakati dalam kontrak asuransi, dan Anda harus membayar premi secara rutin untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Berikut adalah berberapa penjelasan tentang perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional berdasarkan berberapa aspek utama:

1.     Akad dan Kontrak

Asuransi syariah berbasis akad tabarru’ (sumbangan) dan wakalah bil ujrah. Peserta menyumbangkan dana untuk dana bersama (tabarru') dengan niat tolong-menolong. Perusahaan bertindak sebagai pengelola dana atas nama peserta, bukan pemilik dana. Sedangkan Asuransi Konvensional menggunakan akad jual beli (tabaduli), di mana peserta membeli perlindungan dari perusahaan asuransi dengan membayar premi. Dalam kontrak ini, terjadi pertukaran antara uang premi yang dibayarkan dan janji perlindungan dari Perusahaan.

2.     Kepemilikian Dana

Dalam asuransi syariah dana kontribusi (tabarru') tetap menjadi milik kolektif para peserta. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola (mudharib) yang bertanggung jawab menjaga amanah dana sesuai prinsip syariah. Sedangkan di asuransi konvensional dana premi yang dibayarkan peserta sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi. Perusahaan bebas menggunakan dana ini, termasuk untuk tujuan investasi atau menutup klaim peserta.

3.     Pengelolaan Dana

Dalam asuransi syariah dana dikelola secara transparan dan hanya diinvestasikan pada sektor yang halal dan sesuai syariat. Pengelolaan ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Sedangkan di asuransi konvensional dana yang diterima dari premi peserta diinvestasikan oleh perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Investasi ini bisa dilakukan di berbagai sektor, termasuk sektor yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti industri alkohol, perjudian, atau riba.

4.     Pembagian Keuntungan

Dalam asuransi syariah jika ada surplus dari dana tabarru' (misalnya, klaim lebih kecil dari kontribusi), surplus ini dibagi antara peserta atau dialokasikan kembali sesuai kesepakatan. Perusahaan hanya memperoleh fee atau bagi hasil dari investasi sebagai bentuk imbalan atas jasa pengelolaan. Sedangkan di asuransi konvensional, keuntungan dari pengelolaan dana sepenuhnya menjadi hak perusahaan asuransi. Peserta hanya berhak atas klaim sesuai ketentuan polis.

5.     RIsiko

Dalam asuransi syariah, risiko ditanggung bersama oleh seluruh peserta melalui dana tabarru'. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola, bukan penanggung risiko. Sedangkan di asuransi konvensional, risiko sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jika terjadi kerugian besar, perusahaan harus menggunakan modal sendiri atau dana premi yang telah dikumpulkan untuk menutupi klaim.

6.     Klaim

Dalam asuransi syariah, klaim juga diajukan sesuai ketentuan akad. Namun, dalam konsep syariah, peserta yang tidak menggunakan dana (tidak klaim) bisa mendapatkan pengembalian sebagian surplus jika tersedia. Di asuransi konvensional peserta dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan kontrak. Namun, jika premi berhenti dibayar atau polis tidak aktif, peserta tidak memiliki hak klaim.

7.     Pengawasan

Asuransi syariah selain diawasi oleh otoritas negara, operasionalnya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan semua aspek sesuai prinsip syariah. Sedangkan asuransi konvensional diawasi oleh otoritas asuransi negara (seperti OJK di Indonesia). Tidak ada pengawasan khusus terkait kehalalan operasional.

8.     Tujuan

Jika didasarkan berdasarkan tujuan asuransi syariah berorientasi pada tolong-menolong (ta'awun) dan keberkahan, selain menyediakan layanan perlindungan risiko. Sedangkan asuransi konvensional berorientasi pada keuntungan (profit-oriented) dengan menyediakan layanan perlindungan risiko.

Kesimpulannya asuransi konvensional dan syariah memiliki tujuan utama yang sama, yaitu memberikan perlindungan terhadap risiko. Namun, pendekatan, prinsip, dan cara pengelolaannya sangat berbeda. Asuransi syariah dirancang untuk umat Islam yang ingin menjaga kepatuhan pada nilai-nilai syariat, sementara asuransi konvensional menawarkan fleksibilitas yang lebih luas tanpa mempertimbangkan aspek halal-haram dalam pengelolaan dana.

Penulis: Silva Adiva/Mahasiswa Ekonomi Syariah Semester 3 Institu Agama Islam Tazkia