BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Satuan Tugas Operasi Lilin Telabang memberikan imbauan penting kepada para pedagang kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2025.
Imbauan ini difokuskan pada peningkatan keselamatan dan kepatuhan terhadap protokol keamanan dalam penjualan dan penggunaan kembang api.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kebakaran yang bisa terjadi oleh penggunaan kembang api yang tidak memenuhi standar keselamatan. Pihaknya menekankan pentingnya prioritas keselamatan masyarakat.
"Pedagang kembang api wajib menjual produk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dipastikan tidak membahayakan masyarakat," tegas Erlan Munaji, Senin, 30 Desember 2024.
Selain memastikan produk SNI, pedagang juga diimbau untuk menghindari lokasi penjualan di dekat bahan-bahan yang mudah terbakar. Mereka juga dilarang mengedarkan petasan yang berpotensi menimbulkan bahaya, seperti ledakan atau kebakaran.
Erlan mengingatkan bahwa pelanggaran terkait penyimpanan dan pengedaran petasan berbahaya dapat berakibat pidana, merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sanksi hukum akan diterapkan tegas bagi yang melanggar peraturan tersebut.
Dengan imbauan ini, Polda Kalteng berharap agar kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga selama perayaan Tahun Baru 2025.
"Kami ingin masyarakat dapat merayakannya dengan aman, tertib, dan penuh makna, tanpa harus dibayangi ancaman bahaya dari penggunaan kembang api yang tidak aman," pungkasnya. (PATHUR/j)









