BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi di KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar dan Bani Purwoko, sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya tanggal 18 Desember 2024. Banding ini dilayangkan karena mempersoalkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Kasi Penuntutan Kejati Kalteng, Wayan Suryawan, menyatakan banding pada 23 Desember 2024 atas putusan terhadap Ahyar (No. 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN.PLK) dan Bani Purwoko (No. 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN.PLK). Kuasa hukum terdakwa, Pua Hardinata, menyusul mengajukan banding pada 24 Desember 2024.
Dalam rilisnya, Kejati Kalteng menyebutkan Ahyar divonis 2 tahun penjara, uang pengganti Rp 826.449.700, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Bani Purwoko divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ahyar 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10.383.135.474, serta Bani Purwoko 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pua Hardinata, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan banding karena adanya beberapa hal krusial yang dinilai tidak sesuai prinsip hukum. Salah satu poin utama adalah hasil audit LHP Auditor Kejati Kalteng No. ND-92/0.27Hs.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024.
--page
Pua mempertanyakan kompetensi tim auditor Kejati yang melakukan audit, karena dinilai bukan auditor bersertifikasi dari BPK atau BPKP. Ia juga mempersoalkan ketidakhadiran tim auditor dalam persidangan sebagai ahli untuk menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, Pua menyoroti keterangan ahli Alpian dari Inspektorat Provinsi Kalteng dan Tukima dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kalteng. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan penunjukan ahli, serta mempertanyakan kompetensi Alpian, seorang sarjana teknik, dalam menilai perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan standar akuntansi.
Pua juga menyoroti pengembalian dana hibah dari beberapa cabang olahraga (cabor) yang totalnya mencapai Rp 441.724.500. Ia berpendapat dana tersebut sudah melalui proses pertanggungjawaban keuangan yang sah dan telah diperhitungkan dalam APBD.
Pua juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU/XI/2016 yang menyatakan perlunya kerugian nyata dan pasti dalam kasus Tipikor. Ia berpendapat penghitungan kerugian negara sebesar Rp 826.449.700 dalam putusan hakim tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
Terakhir, ia juga menyoroti pernyataan hakim dalam pertimbangan putusan yang menyebut kasus ini "Klasifikasi ringan tetapi perlu kehati-hatian karena ada aroma politis," mengingat Ahyar urung dilantik menjadi anggota DPRD Kotim," pungkasnya. (PATHUR/Y)









