PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau SATGAS PASTI, hingga Bulan Juli 2024, terdapat sebanyak 74 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di Wilayah Kalimantan Tengah.

"Dari jumlah tersebut, 3 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal, sementara 71 pengaduan lainnya terkait dengan pinjaman online ilegal," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz pada Senin, 30 Desember 2024.

Data ini menunjukkan bahwa masalah pinjaman online ilegal jauh lebih dominan dibandingkan dengan investasi ilegal di wilayah tersebut.

"Pengaduan mengenai investasi ilegal dan pinjaman online ilegal ini didominasi oleh laki-laki, dengan jumlah pengadu sebanyak 41 orang atau sekitar 55 persen dari total pengadu," terang Primandanu lagi.

Sementara itu, pengadu perempuan berjumlah 33 orang atau sekitar 45 persen. Hal ini menunjukkan bahwa laki-laki lebih banyak terlibat atau menjadi korban dalam kasus-kasus keuangan ilegal ini dibandingkan perempuan.

"Rentang usia pengadu terbanyak berada antara 26 hingga 35 tahun, dengan jumlah pengadu sebanyak 42 orang,"katanya lagi.

Rentang usia ini mencerminkan kelompok usia produktif yang mungkin lebih rentan terhadap tawaran investasi dan pinjaman online ilegal. Kelompok usia ini mungkin lebih aktif dalam mencari peluang investasi atau pinjaman untuk berbagai keperluan, sehingga lebih mudah terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal. (TESTI PRISCILLA/H)