PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan energi, Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino menjelaskan bagaimana mengimplementasikan program tersebut terkait dengan ketersediaan lahan di Indonesia.

"Penyediaan lahan dapat ditinjau dari Program Pengukuhan Kawasan Hutan terhadap hutan yang sudah tidak mempunyai fungsi sebagai hutan dan hanya berlindung pada definisi kawasan hutan. Tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan Penataan Ruang," kata Dr Sadino pada Selasa, 31 Desember 2024.

Undang-Undang tentang Kehutanan menurutnya mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan dalam UU No. 41/1999, Pasal 1 angka 2.

"Namun, definisi ini sering kali disamakan dengan makna kawasan hutan, yang sesungguhnya mempunyai makna yang berbeda. Hutan dilihat dari kalimat didominasi pepohonan, sedangkan kawasan hutan tidak dilihat dari dominasi penutupan lahannya," tuturnya.

Pakar Hukum Kehutanan ini menyampaikan perbedaan definisi Hutan dan Kawasan Hutan. Dalam definisi kawasan hutan, penutupan lahannya yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan tidak menjadi perhatian utama.

--page

"Artinya, dominasi pepohonan tidak menjadi prasyarat utama dalam penentuan kawasan hutan. Akibatnya, kawasan hutan yang ada saat ini juga sudah lebih dari 31.484,2 juta hektar sudah tidak berhutan dan tentunya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai hutan," jelas Sadino.

Dirinya menjelaskan bahwa lahan kawasan hutan yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai hutan terjadi di semua jenis kawasan hutan di Indonesia. Dalam kawasan hutan konservasi, terdapat 21.872,20 juta hektar yang sudah tidak berhutan. Di hutan lindung, terdapat 29.560,20 juta hektar yang tidak berhutan. Di hutan produksi terbatas, terdapat 26.802,80 juta hektar yang tidak berhutan. Di hutan produksi tetap, terdapat 29.232,30 juta hektar yang tidak berhutan. Dan di kawasan hutan produksi konversi, terdapat 12.794,20 juta hektar yang tidak berhutan.

"Pada tahun 2020, luas kawasan hutan yang dimiliki Indonesia adalah 120.261,70 juta hektar. Dari jumlah tersebut, yang masih berhutan dan berarti masih bisa dimaknai sebagai hutan adalah 88.413,30 juta hektar atau 73,52 persen. Sementara itu, kawasan hutan yang sudah tidak bisa dikatakan sebagai hutan dan berfungsi sebagai hutan adalah 31.848,40 juta hektar atau 26,48 persen berdasarkan Rekalkulasi Penutupan Lahan Indonesia Tahun 2020, Dirjen PKTL," paparnya.

Rezim kawasan hutan menurutnya telah memberikan informasi yang salah tentang hutan di Indonesia yang sesungguhnya dengan berlindung pada definisi kawasan hutan.

"Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali definisi dan kriteria kawasan hutan agar program pemenuhan pangan dan energi dapat diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien," tegas Sadino. (TESTI PRISCILLA/Y)