BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino menegaskan bahwa inventarisasi hutan di Indonesia sangat penting untuk mengetahui kondisi riil hutan yang dimiliki. Inventarisasi ini menjadi dasar dari kegiatan pengukuhan kawasan hutan, yang meliputi penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
"Tujuan dari pengukuhan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan sesuai dengan Pasal 1 angka 18 PP No. 23 Tahun 2021. Namun, hingga saat ini, belum semua kawasan hutan di Indonesia telah melalui proses pengukuhan, sehingga kepastian hukum atas kawasan hutan tersebut belum terpenuhi," kata Dr Sadino pada Selasa, 31 Desember 2024.
Kegiatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia masih mengutamakan batas luar kawasan hutan. Hal ini menyebabkan hak-hak masyarakat yang sudah ada menjadi tidak jelas, karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK dalam menjalankan tata kelola kawasan hutan masih berpegang pada pandangan bahwa cukup dengan menunjuk kawasan hutan saja.
"Padahal, menurut Undang-Undang Kehutanan, kawasan hutan yang mempunyai kepastian hukum adalah kawasan hutan yang telah melalui proses pengukuhan lengkap," katanya.
Undang-Undang Kehutanan menyatakan bahwa pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan yang tidak terpisahkan, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. Jika salah satu tahapan ini belum dilalui, maka status kawasan tersebut bukan sebagai kawasan hutan yang mempunyai kepastian hukum. Oleh karena itu, pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan merupakan tata kelola yang sangat penting dan banyak keterkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
--page
"Lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan sering kali sudah memiliki hak-hak masyarakat, baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang belum ada, termasuk hak adat masyarakat," bebernya.
Kementerian Kehutanan sering kali merasa sebagai penguasa tunggal dalam menentukan lahan sebagai kawasan hutan atau bukan, sehingga pekerjaan mereka tidak terkontrol. Padahal, mereka menguasai lebih dari 63% luas total lahan di Indonesia.
Hal ini menyebabkan pihak di luar Kehutanan harus menghiba kepada Kehutanan dalam setiap urusan terkait lahan.
Prosedur administratif yang panjang dan berbelit-belit dalam penyediaan lahan untuk kegiatan produksi seperti pertambangan, perkebunan, perhubungan, pertanian, dan kegiatan produksi pangan dan energi lainnya sering kali menjadi kendala.
"Banyak investor yang tidak sanggup melanjutkan usahanya karena terkendala prosedur ini, sehingga lahan menjadi terlantar. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam tata kelola pengukuhan kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah investasi," katanya lagi.
Dalam rangka mendukung investasi dan pemanfaatan lahan yang lebih efektif, perlu adanya sinergi antara Kementerian Kehutanan dengan Kementerian ATR/BPN serta pihak-pihak terkait lainnya. Dengan demikian, hak-hak masyarakat dapat terlindungi, kepastian hukum atas kawasan hutan dapat terpenuhi, dan investasi dapat berjalan lancar tanpa terkendala prosedur administratif yang berbelit-belit.
"Hal ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," katanya.(TESTI PRISCILLA/Y)









