PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menilai kepercayaan publik tinggi atas peradilan di wilayah hukum Palangka Raya.

“Aksesibilitas atau tingkat penerimaan masyarakat pencari keadilan terhadap putusan dan kepercayaan publik pada pelaksanaan sistem peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya relatif tinggi,” ungkap Kepala Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Hj. Diah Sulastri Dewi, Selasa, 31 Desember 2024.

Diah mengatakan hal itu terlihat dari jumlah perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama dibandingkan dengan persentase jumlah perkara yang diajukan upaya hukum banding.

Dimulai dari jumlah perkara pidana selama tahun 2024 yang masuk di Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebanyak 260 perkara atau 10 persen dari 2415 perkara pidana di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah.

Kemudian jumlah perkara tipikor selama tahun 2024 yang masuk di Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebanyak 16 perkara atau 21 persen dari 60 perkara tipikor di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

--page

Selanjutnya jumlah perkara pidana anak selama tahun 2024 yang masuk di Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebanyak 7 perkara atau 9 persen dari 75 perkara pidana anak di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah.

Terakhir jumlah perkara perdata selama tahun 2024 yang masuk di Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebanyak 90 perkara atau 10 persen dari 812 perkara perdata di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan data perbandingan perkara tahun 2024 dengan Tahun 2023 dapat dilihat bahwa perkara yang diputus tahun 2024 sebesar 373 perkara,” tuturnya.

Ia mengakui penyelesaian perkara tahun 2024 lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang saat itu berjumlah 385 perkara. Ini disebabkan karena jumlah perkara yang banding dari Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah lebih sedikit dari tahun 2023. (HERMAWAN DP/Y)