BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino mengatakan bahwa kebijakan penataan ruang yang efektif sangat diperlukan untuk mengatasi hambatan administrasi dalam penyediaan lahan di Indonesia. Langkah konkret yang dapat diambil adalah kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
"Kolaborasi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah penyediaan lahan yang dibutuhkan untuk pangan dan energi. Pengukuhan kawasan hutan menjadi kunci dalam penyediaan lahan, sehingga proses pengukuhan tersebut harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan menghindari ego sektoral demi mendukung pembangunan nasional," kata Sadino pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden Prabowo Subianto dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 menekankan pentingnya membangun kemandirian pangan dan energi.
Hambatan pembangunan di Indonesia sering kali terkait dengan lahan atau kawasan yang diperdebatkan yurisdiksinya karena diatur dalam undang-undang yang berbeda.
"Saat ini, peraturan turunan terkait kehutanan lebih dominan dibandingkan aturan penataan ruang dan lainnya. Misalnya, penyelesaian hak atas tanah yang menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diatur dalam peraturan kehutanan," katanya lagi.
--page
Bahkan, aparat yang memberikan pelayanan administrasi di masa lalu dapat dijadikan tersangka, seperti yang dialami oleh ASN Kementerian ATR/BPN saat ini, dengan tuduhan merugikan keuangan negara (korupsi) yang nilainya sangat fantastis. Padahal, jika terdapat kesalahan administrasi terkait permasalahan lahan, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi. Lahan tidak bisa berubah, hanya administrasinya yang berubah.
"Beberapa peraturan perundang-undangan kehutanan turunan dari UUCK juga mengatur hal-hal yang bukan kewenangannya, seperti penyelesaian hak atas tanah dalam kawasan hutan. Jika urusan hutan dan kawasan hutan sudah menjadi bagian dari Kementerian ATR/BPN, tentunya permasalahan lahan akan lebih mudah diselesaikan dan alur birokrasinya akan lebih pendek," tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, Presiden yang berfokus pada penyediaan pangan dan energi sangat membutuhkan ketersediaan lahan. Dengan pengukuhan kawasan hutan yang benar, akan diperoleh kawasan hutan yang memang berfungsi sebagai hutan, sementara kawasan yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan pangan perlu dilindungi karena di sana sudah ada sumber pendapatan negara dan daerah yang jelas.
"Penting untuk diingat bahwa kehutanan adalah bagian dari Agraria dan Tata Ruang itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang konkret untuk segera diwujudkan. Misalnya, lahan kawasan hutan yang sudah tidak berhutan dan tidak lagi masuk dalam kategori hutan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif lainnya, dengan tetap menjaga hutan yang masih ada melalui reboisasi dan penghijauan kembali. Kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi sebagai hutan harus diprioritaskan untuk fungsi konservasi dan perlindungan," tegasnya kembali.
Dengan demikian, kebijakan penataan ruang yang efektif dan kolaboratif antara berbagai kementerian terkait akan membantu mengatasi hambatan administrasi dalam penyediaan lahan di Indonesia. Hal ini akan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan kemandirian pangan serta energi. Selain itu, pengukuhan kawasan hutan yang tepat akan memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan, sehingga dapat mendukung pembangunan yang lebih terencana dan terintegrasi.
Langkah-langkah ini akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum dan penyelesaian masalah lahan yang lebih efisien, investasi dapat berjalan lancar tanpa terkendala prosedur administratif yang berbelit-belit. Sinergi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta pihak-pihak terkait lainnya akan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik. (TESTI PRISCILLA/Y)









