TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela mengungkapkan bahwa kasus penemuan mayat Mega Ekatni (18), seorang pelajar asal Desa Haringen, menjadi kasus paling menonjol di Barito Timur sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam rilis akhir tahun di lobi Mapolres Barito Timur, Selasa, 31 Desember 2024.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat," ujar Viddy.

Kapolres menjelaskan, modus operandi kasus ini bermula dari pelaku yang menggunakan tipu daya untuk memancing korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Bumi Perkemahan Bangi Wao. Pelaku mengirim pesan melalui aplikasi Messenger menggunakan akun milik orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"Ini merupakan upaya tipu daya dari pelaku agar korban bersedia mendatangi TKP," jelasnya.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi KH 2023 KK yang terbakar, sepasang sandal jepit cokelat merk Namiya, satu puntung rokok, satu botol minuman kopi, selang plastik yang terbakar di leher korban sepanjang 35 sentimeter, dan pakaian korban.

--page

"Dari penemuan mayat Mega Ekatni, penyidik kemudian menemukan kaitan dengan kasus penemuan mayat lain di kebun karet RT 04 Desa Haringen, yakni Robianto (24), tersangka pembakaran mayat korban," tambah Kapolres.

Robianto, warga RT 02 Desa Haringen, ditemukan tewas tergantung di pohon dalam kondisi tubuh membusuk. Di sampingnya ditemukan sepeda motor Jupiter Z warna biru. Penemuan ini terjadi saat kedua orang tuanya sedang menyadap karet di kebun tersebut.

"Karena tersangka Robianto telah meninggal dunia, maka perkara ini dihentikan dan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tandas Viddy. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)