BORNEONEWS, Palangka Raya - Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino mengatakan bahwa pengukuhan kawasan hutan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa berdasarkan inventarisasi hutan, Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan. Ayat (2) menambahkan bahwa kegiatan pengukuhan kawasan hutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan.
"Hal ini menunjukkan pentingnya pengukuhan kawasan hutan dalam menjaga kejelasan status hukum hutan di Indonesia," kata Dr Sadino pada Selasa, 31 Desember 2024.
Proses pengukuhan kawasan hutan dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 15 UU/41/1999. Ayat (1) menyebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan. Ayat (2) menegaskan bahwa pengukuhan kawasan hutan harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah. Ini berarti bahwa pengukuhan kawasan hutan tidak hanya sekadar penunjukan, tetapi harus melalui proses yang komprehensif hingga tahap penetapan.
"Namun, mayoritas kawasan hutan di Indonesia belum dilakukan pengukuhan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," katanya.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011 meminta agar pengukuhan kawasan hutan segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Ini menunjukkan urgensi pengukuhan kawasan hutan dalam rangka menjaga kejelasan status hukum hutan di Indonesia.
--page
"Tahapan pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan tidak bisa hanya dilakukan pada tahap awal dengan penunjukan kawasan hutan. Proses ini harus dilanjutkan hingga tahap penetapan," tegasnya lagi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dinyatakan bahwa penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas, dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap. Ini menunjukkan bahwa penetapan kawasan hutan adalah langkah penting dalam pengukuhan kawasan hutan.
Pasal 14 ayat (2) UU/41/1999 menegaskan bahwa kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan. Kepastian hukum ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan perlindungan hutan di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum, pengelolaan hutan dapat dilakukan dengan lebih baik dan terhindar dari konflik kepentingan yang dapat merusak hutan.
"Secara keseluruhan, pengukuhan kawasan hutan dan penataan ruang merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan hutan di Indonesia. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian, kepastian hukum atas kawasan hutan dapat terwujud, dan pengelolaan hutan dapat dilakukan dengan lebih baik untuk menjaga keberlanjutan dan perlindungan hutan di Indonesia," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/Y)









