BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang dilaksanakan di halaman Polres setempat, Selasa, 31 Desember 2024.
"Pemusnahan barang bukti narkoba hari ini dari perkara Bulan Desember 2024 dengan tersangka S," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Selasa, 31 Desember 2024.
Dia melanjutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bersih 28,53. Karena itu, Polres Gunung Mas berhasil menyelamatkan sekitar 162 orang penyalah guna narkoba.
"Kami berharap masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas tidak menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika," kata Kapolres.
Dia menjelaskan bahwa untuk kasus tindak pidana narkotika pada tahun 2024 ini meningkat ketimbang tahun 2023 lalu. Untuk tahun 2023 ada 22 kasus dan pada tahun 2024 ada 29 kasus.
Selain itu, AKBP Theo juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba khususnya di Kabupaten Gunung Mas. (RISKA YULYANA/j)









