KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Seruyan. Sepanjang tahun 2024, Polres Seruyan berhasil mengungkap 31 kasus narkoba.

Hal ini  sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta P, dalam Press Release Akhir Tahun Polres Seruyan, Selasa, 31 Desember 2024.

"Kami berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba dengan berhasil mengungkap 31 kasus narkoba selama tahun 2024," ujar Kapolres.

Dari 31 kasus yang berhasil diungkap, Polres Seruyan telah mengamankan 41 orang tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti yang disita meliputi Sabu: 596,61 gram, Ganja: 167,7 gram dan Uang Tunai: Rp53 juta

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Seruyan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Seruyan.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tandasnya. (FAHRUL/j)