BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kapolres AKBP Han’s Itta P didampingi Kasat Lantas Polres Seruyan AKP Sugeng serta sejumlah pejabat utama dan perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan memusnahkan barang bukti pelanggaran lalu lintas berupa knalpot brong.
Kasat Lantas AKP Sugeng menjelaskan bahwa knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000," jelasnya, Selasa, 31 Desember 2024.
Sebanyak 29 knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam Operasi Zebra Tahun 2024 sebanyak 8 knalpot dan Operasi Cipta Kondisi Menjelang Natal dan Tahun Baru sebanyak 21 knalpot
Kapolres Seruyan AKBP Han’s Itta P, dalam Press Release Akhir Tahun Polres Seruyan, juga menyampaikan bahwa upaya peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) terus dilakukan.
"Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 64 kasus, turun sebanyak 25 kasus dibandingkan tahun sebelumnya," ungkap Kapolres.
Penurunan ini menjadi indikator positif atas langkah-langkah proaktif Polres Seruyan dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah setempat. (FAHRUL/j)









