BORNEONEWS, Sukamara – Mengatasi permasalahan kisruhnya pembagian kios Pasar Inpres Kabupaten Sukamara, Dinas Perindagkoptamben Sukamara mengundang para pedagang pasar untuk berdiskusi terkait rencana penarikan kembali kunci kios pasar yang terlanjur dibagikan.

Pariadi, perwakilan pedagang Pasar Inpres mengatakan, awal mula ricuhnya pembagian kios pasar sebenarnya bermula dari pedagang. Data Disperindagkoptamben Sukamara menyebutkan seluruh pedagang yang direlokasi dari pasar pasca pembongkaran telah mendapat jatah kios. Namun karena rasa takut tidak kebagian kios para pedagang menyerbu Dinas Perdagangan dan meminta paksa kunci kios pasar.

“Karena ada beberapa pedagang yang saat ini terkena gusur oleh pihak Koramil, makanya Dinas berbaik hati memberikan lebih dulu kunci kios itu,” ungkap Pariadi disela-sea pertemuan, Sabtu (17/09).

Ia mengatakan pula, dari hasil pertemuan pihak kantord dinas dan pedagang menyepakati bahwa kunci tersebut akan ditarik kembali dan dibagikan ulang dengan cara sistem kocok. Selain itu dalam pembagian kios ini pula yang akan diprioritaskan adalah pedagang yang aktif berjualan hingga pasar lama dibongkar.

“Sedangkan untuk yang menyewakan atau yang tidak aktif berdagang  akan ditempatkan dicadangan dari lebihan kios tersebut. Dan bagi pedagang yang memiliki kios lebih dari dua maka juga akan diprioritaskan mendapat 2 kios” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindagkoptamben Sukamara Harapan Wahai mengatakan jika pihaknya memutuskan untuk menarik seluruh kunci yang telah diambil oleh pedagang pasar, hal itu sebagai imbas rusuhnya pembagian kios.

“Sebenarnya ini kebijakan kami yang salah, kami ingin membantu pedagang yang terkena gusur, tapi malah menimbulkan polemik seperti ini, jadi kami putuskan untuk menarik kembali seluruh kunci kios pasar dan dilakukan pengundian ulang,” jelas Wahai.

Dalam kesempatan itu Wahai juga menerangkan jika saat ini pihaknya tengah menyusun draft Peraturan Bupati Sukamara terkait Pasar Inpres Sukamara. Disperindag menegaskan dalam salah satu pasalnya jika ada pedagang yang meyewakan atau menjualbelikan kios pasar maka akan dituntut secara hukum.

“Iya, kami pidanakan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan atau denda Rp200 juta. Ini sebagai efek jera pedagang atau masyarakat yang hanya ingin membisniskan kios pasar itu. Jangan sampai terjadi lagi kios pasar disewakan,” tegas Harapan Wahai (MG-13/m)