BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan kini merambah area perkebunan kelapa sawit. Satres Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di sekitar Perkebunan Nahyang di wilayah Kecamatan Batu Ampar.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial JA (39) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor 10,18 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P, melalui Kasi Humas Iptu Yudi Hernawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 17.15 WIB.
“Personel Satres Narkoba Polres Seruyan melakukan penggeledahan di ruko milik tersangka JA dan menemukan delapan paket shabu yang disimpan dalam gantungan kunci mobil,” kata Iptu Yudi, Kamis, 2 Januari 2025.
Selain delapan paket sabu, petugas juga menemukan 16 butir obat tanpa merk yang ditemukan di atas meja warung, 5 paket narkotika jenis shabu dalam sebuah buku ekspedisi, 6 plastik klip kosong dan 1 bendel plastik klip kosong di dalam lemari kaca dan uang tunai Rp. 1.750.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika.
--page
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kediaman tersangka di Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar. Di sana, petugas menemukan satu timbangan digital dan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kantong celana jeans warna biru.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. JA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/Y)









