PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Agustiar Sabran-Edy Pratowo optimistis dapat memenangkan gugatan pasangan Willy-Habib di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Agustiar-Edy, Jeffriko Seran menegaskan kesiapan timnya menghadapi kubu Willy-Habib dalam persidangan.

"Intinya kami sudah siap. Kami optimis menang, karena kalau dilihat gugatannya tidak jelas," tutur Jeffriko, Kamis, 2 Januari 2025.

Dia mengatakan, esok akan dilaksanakan sidang Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ini adalah sidang untuk membahas dan mengesahkan BRPK.

Jeffriko mengatakan timnya masuk sebagai pihak terkait dalam BRBK, ia meyakini semua bukti yang telah disiapkan dapat menepis tuduhan.

"Kami yakin semua bukti dan saksi yang kita hadirkan kuat. Apapun tuduhan mereka terkait TSM dan money politik silahkan dibuktikan," tuturnya.

Ia menilai gugatan tim Willy-Habib yang lebih ke kebijakan bansos dan lainnya yang sebenarnya tidak langsung ke paslon tapi jadikan gugatan.

"Kita akan perjuangkan suara rakyat yang telah dititipkan kepada bapak Agustiar-Edy," ungkapnya. (HERMAWAN DP/H)