PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode, Ujang Iskandar, mencapai puncaknya pada Kamis, 2 Januari 2024.

Di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes membacakan putusan atas kasus yang telah bergulir panjang tersebut. Sidang dihadiri oleh penasihat hukum Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suryawan dan I Putu Rudiana.

"Kepada terdakwa Ujang Iskandar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Ujang Iskandar juga dibebankan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum, dan JPU untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hak untuk mengajukan banding tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut.

Menanggapi vonis tersebut, Rahmadi G Lentam, penasihat hukum Ujang Iskandar, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Beliau belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Senada dengan penasihat hukum, I Wayan Suryawan Kasi Tut Kejari Kalteng, selaku JPU, juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.

"Pihak JPU masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding," pungkasnya. (PATHUR/H)