PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Program B40 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan di sektor perkebunan sawit. Kebijakan ini, yang akan mulai dijalankan pada 1 Januari 2025, bertujuan untuk meningkatkan produksi biodiesel dari minyak sawit.

"Namun, kebijakan ini menghadapi tantangan besar terkait dengan berbagai regulasi yang mengatur perkebunan sawit di Indonesia, terutama aspek legalitas lahan perkebunan sawit itu sendiri," kata Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino pada Jumat, 3 Januari 2025.

Salah satu masalah utama adalah adanya pemahaman yang keliru dalam konsep perbaikan perizinan dan tata kelola perkebunan sawit. Sejak tahun 2010, perbaikan regulasi yang dihasilkan dari Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dan Norwegia bertujuan untuk mengurangi laju pertumbuhan kebun sawit yang dianggap sebagai ancaman terhadap lingkungan. Namun, regulasi ini sering kali dianggap mematikan industri perkebunan sawit di Indonesia.

"Putusan Mahkamah Konstitusi seringkali menunjukkan bahwa kecurangan dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," tuturnya.

Hal ini terlihat dari adanya moratorium sawit yang diinisiasi oleh Norwegia. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pencabutan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 2019 dan tidak memiliki batas waktu yang jelas. Oleh karena itu, Presiden Prabowo dapat mencabut instruksi ini jika ingin menambah luas kebun sawit, terutama jika lahan tersebut terkait dengan hutan alam primer dan lahan gambut. Namun, karena tidak ada batas waktu yang jelas, kegiatan terkait lahan yang diatur dalam instruksi ini menjadi terhambat," tuturnya.

Sesuai dengan diktum Kesatu dalam Instruksi Presiden tersebut, penghentian pemberian izin baru berlaku untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

"Selain itu, areal penggunaan lain yang tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru juga termasuk dalam penghentian ini," katanya.

Dengan demikian, ujarnya, kepastian hukum atas aspek lahan perkebunan sawit menjadi sangat penting dalam mendukung program B40. Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan ekonomi nasional. (TESTI PRISCILLA/j)