BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program nasional 3 juta rumah rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya meminta Bapenda Kotim untuk segera membuat Surat Keputusan (SK) Bupati yang membebaskan BPHTB. Dengan demikian, masyarakat tidak terbebani biaya tambahan. Ini adalah wujud dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional ini,” ujar Halikinnor, Jumat, 3 Januari 2025.
Program rumah rakyat ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk aparatur sipil negara (ASN), tenaga kontrak, dan masyarakat umum yang memenuhi kriteria.
Halikinnor menegaskan rumah yang akan dibangun oleh pemerintah pusat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kategori ekonomi lemah.
“Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Nantinya, akan ada sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini,” tambah Halikinnor.
Meski kuota untuk Kotim belum ditentukan, Halikinnor memastikan semua pihak berhak mendapatkan informasi secara lengkap dan transparan. Hal ini bertujuan agar program tersebut dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Ia mengapresiasi inisiatif pemerintah pusat dalam menghadirkan solusi atas kebutuhan perumahan bagi masyarakat kurang mampu. Ia berharap program ini dapat terlaksana dengan baik di Kotim dan membawa manfaat bagi warga yang membutuhkan.
“Dengan dukungan semua pihak, saya yakin program rumah rakyat ini dapat berjalan lancar dan membantu masyarakat Kotim yang memerlukan,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









