PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kondisi lahan perkebunan sawit telah dimasukkan dalam UU Cipta Kerja, khususnya klaster Kehutanan, yang berpotensi menurunkan produksi bahan baku untuk memenuhi kebutuhan B40.

"Kementerian Kehutanan telah menggunakan Peta Indikasi Lahan kebun sawit dalam kawasan hutan, yang sebenarnya adalah kawasan hutan yang memasuki perkebunan sawit," kata Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino pada Jumat, 3 Januari 2025.

Peta ini menurutnya telah dimasukkan dalam SK Data Indikasi yang telah beredar dari SK I hingga SK 23, dengan luas mencapai lebih dari 3,74 juta hektar. Subyek hukum yang terlibat meliputi koperasi, kelompok tani, perorangan, perusahaan swasta, dan BUMN.

"Namun, karena Peta Indikasi ini baru merupakan dasar indikasi masuk dalam kawasan hutan, subyek hukum tersebut tidak ditelaah secara cermat oleh Kementerian Kehutanan," bebernya.

Ternyata, banyak dari subyek hukum tersebut telah memiliki izin usaha, HGU, dan SHM, serta kegiatan pemerintah pusat dan daerah yang telah ada secara eksisting di lapangan. Oleh karena itu, jika Peta Indikasi ini dijadikan dasar untuk membuat program dalam bentuk perencanaan penyelesaian, implementasinya akan sangat sulit.

"Pada tahun 2019, Kementerian Kehutanan merilis bahwa indikasi kebun sawit dalam kawasan hutan mencapai 3,37 juta hektar, yang berada di hutan konservasi, lindung, dan produksi. Sayangnya, Kementerian Kehutanan tidak pernah melakukan klarifikasi atas Peta Indikasi SK Datin yang telah diterbitkan," tegasnya.

Subyek hukum menurut Dr Sadino tidak diminta untuk memberikan penjelasan mengenai pembangunan kebun yang telah dilakukan, terutama oleh pelaku usaha perkebunan sawit BUMN dan swasta.

Padahal, dapat diperkirakan bahwa pelaku usaha sawit tersebut telah memperoleh izin sebelumnya dari pemerintah. Malah, terdapat perusahaan perkebunan yang mengambil lelang dari BPPN, bank, dan akuisisi lainnya. BUMN sebagai pengelola aset negara juga tidak diklarifikasi dan secara sepihak dimasukkan lahannya sebagai kawasan hutan.

"Jika pola penentuan indikasi dalam kawasan hutan tidak diperbaiki, maka aspek hukum lahan perkebunan sawit akan menjadi persoalan serius dalam mendukung Program B40 serta program pangan dan energi oleh Presiden Prabowo Subianto," katanya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penentuan indikasi lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Kementerian Kehutanan perlu melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap subyek hukum yang terlibat, serta memastikan bahwa mereka telah memiliki izin yang sah. Selain itu, perlu ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola lahan perkebunan sawit.

"Dengan demikian, diharapkan masalah hukum terkait lahan perkebunan sawit dapat diselesaikan dengan baik, sehingga produksi bahan baku untuk B40 dan program pangan serta energi dapat berjalan lancar. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa lahan perkebunan sawit dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Dr Sadino lagi. (TESTI PRISCILLA/j)