BORNEONEWS, Palangka Raya - Dr Sadino, seorang ahli hukum agraria dan kehutanan, menyatakan bahwa jika pola penentuan indikasi dalam kawasan hutan tidak diperbaiki, maka aspek hukum lahan perkebunan sawit akan menjadi persoalan serius.
"Hal ini sangat penting dalam mendukung Program B40 dan program pangan serta energi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Keputusan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia," kata Dr Sadino pada Jumat, 3 Januari 2025.
Susunan organisasi Satuan Tugas terdiri atas beberapa kementerian sebagai koordinator. Ketua Pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Anggota Satuan Tugas meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sebagai pelaksanaannya, ditunjuk Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua Pelaksana, dengan Wakil Ketua I Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Wakil Ketua II Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sekretaris I adalah Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Sekretaris II adalah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Anggota pelaksana terdiri dari 25 orang yang terbagi menjadi 9 Deputi, 9 Dirjen, Sekjen KLHK, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia tidak menutup kemungkinan adanya kemandekan proses penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang patut diduga masuk dalam klaim kawasan hutan di Indonesia," tegas Dr Sadino.
Tim Satuan Tugas menyebutkan bahwa tata kelola perkebunan di Indonesia masih "semrawut" dari hulu sampai hilirnya. Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan produktivitas dan penerimaan negara.
Keputusan Presiden juga dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan produktivitas. Namun, berdasarkan hasil audit, masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.
Dr Sadino menegaskan bahwa perbaikan tata kelola lahan perkebunan sawit sangat penting dalam mendukung Program B40 dan program pangan serta energi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Tanpa perbaikan ini, aspek hukum lahan perkebunan sawit akan terus menjadi persoalan serius," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/j)









