PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 1 Keppres tersebut disebutkan bahwa dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut Satuan Tugas.

"Pembentukan Satuan Tugas ini bertujuan untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Keppres tersebut. Satuan Tugas ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam industri kelapa sawit di Indonesia," kata Dr Sadino, seorang ahli hukum agraria dan kehutanan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Pada tanggal 16 Juni 2023, Satuan Tugas memberikan penjelasan mengenai beberapa isu yang berkembang dalam industri kelapa sawit. Isu-isu tersebut antara lain adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mempunyai perizinan, ketidaktaatan dalam pembayaran pajak, penyerobotan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh para pelaku usaha, ketidaksinkronan areal perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh pelaku usaha, serta isu pemutihan lahan perkebunan kelapa sawit dengan membayar denda tertentu sesuai ketentuan Pasal 110A dan 110B UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Perizinan di bidang perkebunan kelapa sawit dari waktu ke waktu tentu tidak sama karena perizinan bersumber dari berbagai sumber hukum yang pernah berlaku pada saat diperoleh perizinan untuk usaha perkebunannya. Misalnya, pada tahun sebelum 1980-an tentu berbeda dengan setelah tahun 1980-an," katanya.

Untuk memahami pola perizinan usaha perkebunan kelapa sawit, harus dilihat dari waktu dan lokasi pada saat diberikan perizinan perkebunan atau seringkali disebut izin selalu mengenal “tempos dan locus”.

Tidak bisa disamakan cara menilai keabsahan izinnya karena sumber hukum izinnya juga sering berbeda waktunya. Misalnya, dinilai seperti saat ini tanpa melihat kondisi di masa lalu. Pada era sebelum 1980-an, peminat berkebun sawit masih sangat sedikit. Tahun 1980 sampai 1997 masih juga belum terlalu luas dan kebun sawit tumbuh berkembang karena adanya otonomi daerah di era reformasi tahun 1998.

"Wewenang Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten sangat dominan dan disitulah lahirnya banyak perizinan perkebunan. Dengan adanya Satuan Tugas ini, diharapkan dapat dilakukan penanganan yang lebih baik terhadap berbagai permasalahan yang ada dalam industri kelapa sawit, sehingga dapat meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak," harapnya.

Pada tahun 1998 juga sebagai akhir dari era kejayaan Perusahaan perkayuan yang memproduksi log sebagai sumber pendapatan negara dan daerah yang secara pelan berjalan sampai tahun 2004 pasca digantinya UU tentang Pemerintahan Daerah.

"Artinya sawit adalah sebagai substitusi dari hasil hutan yang hilang dari izin konsesi hutan di era tahun 1980-an sampai dengan tahun 2005. Mungkin tanpa adanya reforestasi dari Perkebunan sawit lahan hutan di Indonesia akan semakin tidak baik karena kegagalan reboisasi di masa lalu," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/j)