BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang mahasiswa berusia 20 tahun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi korban pemerasan melalui aplikasi kencan MiChat.
Korban, yang berinisial UM, awalnya memesan layanan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi tersebut dengan kesepakatan harga Rp 500.000.
Namun, UM justru diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 150.000 sebagai biaya reservasi, dengan sisa pembayaran Rp 350.000 dibayarkan saat bertemu.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian meminta UM untuk mentransfer uang tambahan sebesar Rp 2,5 juta dengan alasan biaya penanggung jawab. Merasa tertipu dan diperas, UM mencoba membatalkan transaksi, namun pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadinya.
Ketakutan akan aib yang tersebar, UM pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Ipda Shamsuddin, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
Ipda Shamsuddin, yang akrab disapa Cak Sam, kemudian menghubungi pelaku dan memperingatkannya untuk menghentikan aksinya atau akan diproses secara hukum.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku yang berada di Pulau Sumatera menggunakan foto profil wanita cantik milik orang lain di aplikasi MiChat. Pelaku sebenarnya adalah seorang laki-laki," ungkap Cak Sam, Jumat, 3 Januari 2025.
Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya modus penipuan online yang terjadi di Indonesia. Aplikasi pertemanan dewasa seringkali disalahgunakan untuk melancarkan aksi kejahatan seperti pemerasan dan penipuan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan aplikasi online, terutama yang berhubungan dengan transaksi keuangan.
Polda Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang mencurigakan di dunia maya.
Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Penting untuk selalu memverifikasi identitas seseorang sebelum melakukan transaksi keuangan online.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi UM dan masyarakat luas. Selalu waspada terhadap modus penipuan online dan berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online.
"Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengalami hal serupa. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber lainnya," pungkasnya. (PATHUR/j)









