PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Vonis tersebut juga disertai hukuman subsider satu bulan kurungan dan denda sebesar Rp50 juta.

Putusan ini merupakan jalan tengah antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, dan pledoi penasihat hukum yang meminta Ujang Iskandar dibebaskan.

Penasihat Hukum Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam, menyatakan bahwa putusan hakim mengakui beberapa poin penting dalam persidangan. Salah satunya adalah pengakuan atas hasil penjualan tiket sebesar Rp2 miliar lebih, meskipun kerugian yang diklaim sebesar Rp500 juta lebih dianggap sebagai piutang.

"Ada beberapa pertimbangan hakim yang diakui," ujar Rahmadi, Jumat, 3 Januari 2025

Rahmadi juga menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan status Ujang Iskandar sebagai mantan kepala daerah dalam kasus ini. Meskipun Ujang Iskandar dianggap sebagai ex officio komisaris dan dianggap telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hal ini dipertanyakan karena Ujang Iskandar tidak memiliki saham dalam perusahaan tersebut.

"RUPS adalah salah satu pemilik saham. Sementara Ujang tidak memiliki saham," tegas Rahmadi.

Lebih lanjut, Rahmadi menyoroti keuntungan yang diperoleh dari kerjasama penjualan tiket yang mencapai Rp2,7 miliar. Ia mempertanyakan bagaimana keuntungan tersebut bisa dianggap sebagai kerugian, mengingat investasi awal hanya Rp1,5 miliar.

"Kalau untung kenapa jadi rugi? Padahal hanya investasi Rp1,5 miliar dikurangi Rp2,7 miliar, jadi untung atau rugi? Fakta persidangan sudah jelas," tanyanya.

Meskipun menghormati putusan hakim, Rahmadi memastikan proses hukum akan berlanjut. Baik JPU maupun pihak Ujang Iskandar masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kita tetap hormati apapun keputusan dari majelis hakim, namun proses ini saya pastikan akan berlanjut, karena JPU dan Ujang masih pikir-pikir. Saya rasa putusan ini belum inkrah dan belum berkekuatan hukum tetap," kata Rahmadi. (PATHUR/j)