BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempelajari putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ujang Iskandar.
Dalam persidangan sebelumnya, Kejati Kalteng menuntut Ujang Iskandar dengan pasal 2 terkait perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan pasal 3, yaitu penyalahgunaan wewenang, dengan hukuman tiga tahun penjara, subsider satu bulan kurungan, dan denda Rp 50 juta.
"Kami masih pikir-pikir," ujar I Wayan Suryawan saat dikonfirmasi mengenai langkah hukum selanjutnya, Jumat, 3 Januari 2025.
Pihak Kejati Kalteng memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
I Wayan Suryawan menjelaskan bahwa saat ini tim Kejati Kalteng tengah mempelajari secara detail isi putusan majelis hakim. Hal ini penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat dan strategis.
"Kami akan mempelajari putusan dari majelis hakim," pungkasnya. (PATHUR/j)









