BORNEONEWS, Palangka Raya - Indikasi ketidaktaatan perusahaan perkebunan dalam membayar pajak dapat ditelusuri dari berbagai sumber perizinan seperti Izin Lokasi, IUP, HGU, dan/atau yang belum HGU.
"Dasar penentuan pengenaan pajak didasarkan pada luasan HGU yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui prosedur formil dan materil untuk memperoleh hak atas tanah (HAT). Namun, dalam praktiknya, tidak semua lahan dalam HGU dapat ditanami karena berbagai kendala di lapangan," kata Dr Sadino, seorang ahli hukum agraria dan kehutanan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Beberapa faktor yang menyebabkan lahan dalam HGU tidak dapat ditanami antara lain adalah adanya HCV arau High Conservation Value, infrastruktur, sarana prasarana yang berada dalam keadaan sengketa, kondisi lahan yang bergunung dan berbatu, sempadan sungai/danau/pantai, konflik dengan masyarakat, serta overlapping dengan perizinan lainnya.
"Oleh karena itu, menghitung luas perkebunan kelapa sawit berdasarkan Izin Lokasi dan/atau IUP tidak tepat, dan yang paling mendekati adalah HGU," katanya.
Namun, HGU juga tidak semuanya tertanam sawit, sehingga diperlukan data luas kebun sawit yang efektif tertanam dan diusahakan. Hal ini penting karena di dalam HGU terdapat infrastruktur, fasilitas umum lainnya, HCV, dan sempadan. Dengan memperhatikan kondisi ini, diperlukan data lahan kebun yang efektif tertanam dan diusahakan sebagai dasar pembenahan instrumen tata kelola perkebunan kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara.
--page
"Menurut Kementerian Pertanian, luas perkebunan kelapa sawit pada tahun 2019 mencapai 16,38 juta hektar. Sementara itu, hasil audit BPKP pada tahun 2022 menunjukkan luas perkebunan kelapa sawit mencapai 16,8 juta hektar," katanya.
Data ini perlu diperbarui untuk mendapatkan total luas efektif kebun sawit yang dikelola, bukan hanya berdasarkan luasan Izin Lokasi dan/atau IUP.
Izin Lokasi dan/atau IUP masih bersifat sementara dan belum ada pengukuran di lapangan. Oleh karena itu, data yang lebih akurat dan terbaru sangat diperlukan untuk memastikan bahwa luas kebun sawit yang efektif tertanam dan diusahakan dapat menjadi dasar yang kuat dalam penentuan kebijakan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
"Dengan adanya data yang akurat mengenai luas kebun sawit yang efektif tertanam dan diusahakan, pemerintah dapat melakukan pembenahan instrumen tata kelola perkebunan kelapa sawit," katanya.
Hal ini juga akan membantu dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. (TESTI PRISCILLA/Y)









