PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji, membantah tegas dugaan praktik jual beli kamar dan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Kadivpas menjelaskan bahwa kapasitas Lapas Kelas IIB Sampit yang hanya 250 orang, saat ini dihuni oleh hampir 1.000 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kondisi over kapasitas hingga 350 persen ini membuat mustahil adanya praktik jual beli kamar.

"Bagaimana mau praktik jual beli kamar kalau kapasitas di Lapas Kelas IIB Sampit saja over kapasitas hingga 350 persen," tegas Tri Saptono Sambudji, Jumat, 3 Januari 2025.

Lebih lanjut, Kadivpas menjelaskan bahwa kondisi Lapas Kelas IIB Sampit yang penuh sesak membuat tidak mungkin adanya praktik jual beli kamar. Semua kamar di dalam lapas dalam keadaan penuh dan tidak ada ruang kosong untuk diperjualbelikan.

Terkait dugaan transaksi narkoba, Kadivpas juga membantahnya. Ia menekankan bahwa Kemenkumham Kalteng selalu terbuka dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas.

--page

Meski demikian, Kemenkumham Kalteng akan melakukan pendalaman dan monitoring lebih lanjut terkait informasi tersebut. Evaluasi dan pengawasan akan ditingkatkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Sampit.

"Adanya informasi tersebut, pihak Kemenkumham Kalteng akan melakukan pendalaman dan melakukan monitoring serta evaluasi," pungkas Tri Saptono Sambudji. (PATHUR/y)